Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

KASN: Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Tenang Pilkada

Jumat, 04 Desember 2020 - 22:15:00 WIB
KASN: Waspadai Pelanggaran Netralitas ASN di Masa Tenang Pilkada
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa kampanye Pilkada akan berakhir pada Sabtu (5/12/2020) besok. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang mulai 6, 7, hingga 8 Desember 2020.

Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas.

“Potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masapasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” kata Agus dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).

Dia mengatakan tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar. Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatsapp.

Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.

“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” katanya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara.  Misalnya kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count). Seperti diketahui pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.

“ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” katanya.

Menurutnya peringatan tersebut bukanlah  tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan pemerintah daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN. Ini agar potensi pelanggaran  di atas dapat diminimalisir.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut