Kasus ACT, Ahyudin dkk Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air
Selasa, 15 November 2022 - 14:00:00 WIB
Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban tapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
ACT sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar 144.500 dolar AS dari Boeing.
Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar untuk keperluan yang bukan peruntukannya.
Editor: Rizal Bomantama