Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 - 22:24:00 WIB
Kasus Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, Matheus Joko Santoso, Rabu (1/9/2021). (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, Rabu (1/9/2021). Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu juga didenda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Matheus Joko terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), malam.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan," ucapnya.

Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1,560 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut