Kasus BLBI, KPK Panggil 4 Saksi untuk Tersangka Sjamsul Nursalim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat saksi itu Team Leader Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN 2000-2002 Thomas Maria serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappanre, dan Wandhy Wira Riyadi. Mereka diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sjamsul bersama istrinya, Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun karena saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Editor: Kurnia Illahi