Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'perusahaan ibu' Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Adapun setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.
Breaking News: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye
Pada 2025, lanjut Asep, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Selama 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," ucapnya.
Adapun rincian aliran uang tersebut yakni Fadia menerima sebesar Rp5,5 miliar, Mihktaruddin sebesar Rp1,1 miliar, Rul sebesar Rp2,3 miliar, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar, Mehnaz selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar, serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Asep menyatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia melalui melalui komunikasi WA Grup bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya.