Kasus Covid-19 Melonjak, Jakarta Masih PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022
JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 di Jakarta melonjak dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian pemerintah masih menetapkan wilayah DKI Jakarta beserta aglomerasi Jabodetabek berstatus PPKM Level 2.
Kebijakan itu setidaknya berlaku hingga 7 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).