Kasus Dana Pensiun, Kejagung Periksa 20 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina (Persero). Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum mengungkapkan, sampai saat ini sudah sebanyak 20 saksi yang diperiksa untuk tersangka Edward Seky Soeryadjaya. Menurutnya, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp599 miliar.
"Ancaman hukumannya sudah lebih dari empat tahun, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, akan menghilangkan barang bukti, dan lebih luas lagi memengaruhi saksi-saksi, karena posisi dari tersangka itu kan Direktur," ujar Mohammad Rum, di Kejagung, Jakarta (21/11/2017).
Dia menerangkan, tersangka Edward, sudah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Atas dasar itu pihaknya melakukan penahanan terhadap Edward.
"Siapapun yang terbukti alat buktinya sudah cukup dan kuat, mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka juga" katanya.
Editor: Kurnia Illahi