Kejagung Tahan Pengusaha Edward Soeryadjaya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menahan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soeryadjaya. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun karyawan PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1,4 triliun.
Tersangka diduga menikmati keuntungan dari pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) oleh dana pensiun Pertamina. Kuasa hukum Edward, Nyoman Rae memastikan akan mengajukan langkah-langkah hukum atas penahanan itu.
"Akan praperadilan dan penagguhan penahanan," ujar Nyoman di Jakarta, Senin (20/11/2017) malam.
Penahanan dilakukan atas kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Penyidik Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung terkait penahanan itu.
Kejagung sebelumnya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Edward ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Edward dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan sejak awal November. Menurut Kejagung, pencegahan itu bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.
Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Edward dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka diduga menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Presdir Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum belum lama ini.
Adapun Helmi Kamal Lubis saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Editor: Kurnia Illahi