Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Akan Diperiksa Pekan Depan

Kamis, 17 September 2020 - 04:44:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Akan Diperiksa Pekan Depan
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9).

Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut