Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun

Selasa, 29 Desember 2020 - 16:33:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun
Sidang tuntutan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 Juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Tommy dan Djoko Tjandra diyakini terbukti menyuap dua jenderal polisi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Tommy Sumardi, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa Tommy Sumardi dalam melakukan tindak pidana korupsinya bersama-sama drngan terpidana dan aparat penegak hukum.

Sedangkan yang meringankan, hakim menilai terdakwa Tommy Sumardi berlaku sopan, belum pernah dihukum, sebagai Justice Collaborator (JC), mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut