Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Apa isi pleidoi Nikita?
Dalam pleidoi sebanyak 20 halaman itu, Nikita kembali membantah sederet tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia bahkan menilai, tuntutan 11 tahun penjara hingga denda Rp2 miliar dikeluarkan JPU dengan penuh kebencian.
"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Lebih jauh, Nikita juga mengulas singkat kronologi kasusnya dengan Reza Gladys hingga dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya sampai menjalani persidangan. Dia mengklaim, seluruh proses hukum tersebut di bawah rencana sang dokter untuk menutupi kejahatannya dalam menjual produk kecantikan yang bermasalah.
Padahal, kata Nikita, uang Rp4 miliar yang diberikan kepada sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, murni urusan bisnis.
"Adanya permintaan tolong Reza Gladys juga terbukti berdasarkan chatting-an WhatsApp antara Ismail Marzuki dengan Reza Gladys tertanggal 14 Oktober 2024. Di dalam percakapan itu terlihat dengan jelas bahwa Reza Gladys menyampaikan keinginannya dan meminta tolong kepada Ismail Marzuki agar dapat dipertemukan dengan saya," jelas Nikita Mirzani.