Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar dan Reza Arap Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Kamis, 17 Maret 2022 - 10:19:00 WIB
Kasus Doni Salmanan, Atta Halilintar dan Reza Arap Diperiksa Bareskrim Hari Ini
YouTuber Atta Halilintar. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut