Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Lagi, Ini Kata Mahfud MD

Minggu, 03 Januari 2021 - 05:32:00 WIB
Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Lagi, Ini Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut