Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Saksi Beberkan Aliran Uang hingga Permintaan Hilangkan Barbuk
Selain itu, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso yang menyebut adanya upaya menghilangkan barang bukti (barbuk). Matheus Joko bersaksi untuk dua terdakwa yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Harry Van Sidabukke mengonfirmasi Matheus Joko Santoso ihwal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya terkait adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti. Dalam BAPnya, Matheus menyebut perintah itu datang dari rekannya, Adi Wahyono.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya salah seorang kuasa hukum Harry Van Sidabukke ke Matheus di ruang sidang, Senin (15/3/2021).
Matheus mengamini pertanyaan tersebut. Dia mengaku mengingat pernah memberikan keterangan itu. Kendati demikian, pada persidangan kali ini Matheus mengklarifikasi atau meluruskan pernyataannya itu.
Matheus menyebut yang memberikan perintah untuk menghilangkan barang bukti bukanlah Adi Wahyono. Kata dia, yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti yaitu Staf Khusus Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo.
"Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan Saudara Kukuh (Kukuh Ariwibowo)," katanya.
Hanya saja, sambungnya, pemberian arahan atau perintah itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.
"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya," kata Matheus.
"Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," katanya lagi.