Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Makar, Polisi Periksa Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Senin

Sabtu, 15 Juni 2019 - 17:20:00 WIB
Kasus Dugaan Makar, Polisi Periksa Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Senin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik kembali memanggil mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M Sofyan Jacob untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan absen pada pemanggilan pertama, 10 Juni lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (17/6/2019) di Mapolda Metro Jaya

"Kami mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan pelaporan relawan Pro Jomac, Supriyanto, ke Bareskrim Mabes Polri. Selain Sofyan Jacob, Supriyanto juga melaporkan Eggi Sudjana dalam perkara sama.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar. ”Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," kata Argo.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut