Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol JORR Pasar Rebo, 4 Kendaraan Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06:00 WIB
Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
Advokat Hotman Paris Hutapea (foto: Instagram/@hotmanparisofficial)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan penghinaan profesi wartawan oleh advokat Hotman Paris Hutapea. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait laporan yang dilayangkan Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia AYS Prayogie.

"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi akan melakukan klarifikasi terhadap Hotman Paris selaku terlapor.

"Kebetulan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua MIO, Media Independen Online, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menambahkan ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Hotman Paris. Kedua laporan itu tengah ditangani polisi hingga kini.

"Jadi ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, kedua dari MIO. PWI ditangani Direktorat Siber, sementara MIO ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," katanya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengaku tidak khawatir dilaporkan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya terkait ucapan ‘lu punya otak nggak sih?’. Menurut dia, pernyataan tersebut tidak ditujukan kepada lembaga tertentu, melainkan kepada individu. Hotman menilai ucapannya tidak memenuhi unsur tersebut penghinaan terhadap lembaga.

"Undang-undang menyatakan kalau kamu menghina lembaga, Dewan Pers, itulah yang disebutkan pidana. Kalau saya seperti ini sekarang, ini contoh ya. 'Eh, lu punya otak nggak sih?' Yang saya hina siapa? Pribadi kan?" kata Hotman di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Jumat (24/7/2026).

Karena alasan tersebut, Hotman mengaku tidak khawatir terhadap laporan yang dilayangkan. "Jadi nothing to worry (tidak perlu dikhawatirkan)," katanya.

Hotman juga membantah ucapan tersebut ditujukan kepada wartawan. Menurut dia, orang yang mengajukan pertanyaan saat itu merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

"Karena waktu itu kan ratusan, waktu itu yang hadir ratusan doorstop. Ada sebagian wartawan. Dia dari mana tahu wartawan? Pakai ini (ID card), yang lainnya intel. Yang lainnya LSM. Ya itu LSM karena pas saya naik mobil, salaman, 'dari mana?', 'LSM'," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut