Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Suap Dana PEN, Bupati Muna Dicegah ke Luar Negeri

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:00:00 WIB
Kasus Dugaan Suap Dana PEN, Bupati Muna Dicegah ke Luar Negeri
Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba, usai diperiksa KPK, Senin (20/6/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba, dan pihak swasta, La Ode Gomberto, bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024.

Pencegahan ke luar negeri berkaitan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kemendagri 2021 sampai 2022. KPK telah mengirimkan surat cegah tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Rusman Emba dan Gomberto dicegah pergi ke luar negeri karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana PEN di Muna. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali Fikri.

Sekadar informasi, KPK menyidik kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kemendagri 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Salah satunya berstatus kepala daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut