Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Gelar Perkara Rabu Lusa

Senin, 14 November 2022 - 16:00:00 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Gelar Perkara Rabu Lusa
Bareskrim akan melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada anak, Rabu (16/11/2022) lusa. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri berencana melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada anak, Rabu (16/11/2022). Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan beberapa orang selesai dilakukan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa ahli farmasi hari ini. Sementara pemeriksaan yang masih ditunggu yakni ahli hukum pidana.

"Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya. Besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya," ujar Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Selain itu, penyidik telah memeriksa empat orang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Polisi menjelaskan keempatnya menerangkan soal tugas mereka di bidang pengawasan.

"BPOM ada empat (yang sudah diperiksa). Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing di bidang pengawasan. Tugas apa, ngapain aja," kata Pipit.

Sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut