Kasus Gratifikasi di MA, Pengusaha Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Hiendra terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Hiendra Soenjoto juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Suap itu diduga bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam.
Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hiendra yaitu terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.
"Sedangkan yang meringankan, tidak ada," ucap jaksa.
Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing enam tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Editor: Rizal Bomantama