Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Gali Keterlibatan Swasta

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:26:00 WIB
Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Gali Keterlibatan Swasta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pemberian sejumlah uang terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kota Batu. Hal ini dikonfirmasi terhadap pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh Zaini yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Pemeriksaan Zaini dilakukan pada Selasa (5/1/2020) bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

"Moh Zaini ( swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah) didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Selain memeriksa Zaini, penyidik KPK juga memeriksa mantan asisten rumah tangga, Kristiawan. Kristiawan dikorek keterangannya terkait Zaini sebagai perantara penerima gratifikasi.

"Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga) di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut