Kasus Gus Yaqut Mirip Kriminalisasi, Amsal Sitepu: Keadilan Tidak Ditentukan Banyaknya Tuduhan
Di hadapan majelis hakim, saksi tersebut membantah dan menyatakan tidak Gus Yaqut tidak pernah menerima ataupun meminta dana.
“Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” sebut Amsal.
Pola serupa, menurut Amsal, juga muncul pada sejumlah saksi lain yang keterangannya dalam BAP. Ketika ditanya langsung oleh hakim, mereka mencabut atau membantah isi BAP tersebut.
Di ruang publik, tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sudah terlanjur dipercaya banyak orang. Padahal, dari yang disaksikan Amsal di persidangan, hingga kini pembuktian di muka hakim belum menunjukkan adanya aliran dana kepada Yaqut, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
“Saya tahu rasanya dihakimi sebelum ada pembuktian. Dituduh, dicap, lalu baru terbukti tidak bersalah. Kasihan kalau orang sudah dihukum opini, padahal di persidangan tidak terlihat ada uang yang mengalir kepada beliau, dan tidak terlihat pula perbuatan melawan hukum yang beliau lakukan,” kata Amsal.
Atas dasar itu ia pun memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut. “Untuk Gus Yaqut dan teman-teman semuanya yang sedang berjuang, tetap berjuang, karena keadilan akan menemukan jalannya,” kata Amsal.
Gus Yaqut membeberkan dalam lima minggu terakhir persidangan, terdapat sekitar sembilan saksi yang disebut menarik atau mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa sampai seperti itu,” ujarnya.
Gus Yaqut juga mempertanyakan status sejumlah pihak yang, menurut keterangannya, diduga menerima uang atau barang yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan, tetapi masih berstatus saksi.
Dia menyebut sejumlah aset dan barang mewah, mulai dari dua mobil Range Rover, perhiasan, tas bermerek, rumah, rumah kos hingga vila. Bahkan, kata dia, beberapa pihak yang disorot masih menduduki jabatan di Kementerian Agama.
Diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’i, mantan kepala subdirektorat setingkat eselon 3, terbukti memakai fee percepatan haji untuk membeli rumah, tanah, dan mobil.