Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Habib Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:06:00 WIB
Kasus Habib Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, (foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan perbuatan menghasut masyarakat, melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Selain itu, Habib Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut