Kasus Intoleransi Sukabumi, MUI Kecam Tindakan Anarkis!
“Agama dan keyakinan dijamin oleh pemerintah. Mereka juga ada aturannya untuk menggunakan tempat-tempat ibadah,” tandasnya.
Terakhir, Kiai Cholil menegaskan pentingnya penanganan cepat dari aparat kepolisian agar emosi masyarakat tidak meluap dan bisa diarahkan pada jalur hukum yang benar.
Diketahui, peristiwa dugaan intoleransi yang berakhir dengan perusakan sebuah rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bermula dari adanya aktivitas keagamaan di vila milik Maria Veronica Nina. Di vila yang tidak dihuni secara tetap oleh Nina (70), namun kerap digunakan saat liburan atau menerima keluarga, diketahui terdapat simbol salib besar yang terpasang di taman belakang.
Menurut informasi dari warga sekitar, kegiatan ibadah mulai terpantau sejak 17 Februari 2025 dan dipelopori oleh Weddy, adik dari pemilik vila. Sejak saat itu, aktivitas keagamaan rutin dilakukan di lokasi tersebut tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihak lingkungan setempat atau otoritas desa. Keadaan ini kemudian memicu ketegangan yang berujung pada aksi massa dan perusakan bangunan.
Editor: Komaruddin Bagja