Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp10,7 Triliun

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:50:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp10,7 Triliun
Sidang vonis Heru Hidayat dalam perkara Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Senin (26/10/2020). Hakim menghukum Heru Hidayat penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut