Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah Kantor PT Rimo International dan PT Armadian Tritunggal

Kamis, 13 Februari 2020 - 10:37:00 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah Kantor PT Rimo International dan PT Armadian Tritunggal
Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung sudah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

Mereka ditahan di rutan terpisah. Kejagung tercatat sudah memeriksa 140 saksi dan mencegah 11 saksi lainnya ke luar negeri.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut