Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Karyawan PT Bank Mayapada Internasional Helin Saputro
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang terkait kasus Jiwasraya, Rabu (12/2/2020). Keenam orang itu, karyawan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, Helin Saputro dan Kepala Bancassurance Relationshop Jiwasraya, Dwi Laksit.
Kemudian mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT AJS Novi Rahmi, Sutedy Alwan Anis serta Po Saleh (nominee grup Benny Tjokrosaputro).
"Selain saksi, ada 1 orang tersangka yang diperiksa, yakni Hendrisman, Rahim" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dia menuturkan, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya dari keterangan 3 orang yang diperiksa.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Selain Hendrisman tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Editor: Kurnia Illahi