Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jual Beli Jabatan, 3 Penyuap Mantan Bupati Pemalang Segera Disidang

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:30:00 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, 3 Penyuap Mantan Bupati Pemalang Segera Disidang
Tiga penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bakal segera disidang atas dugaan kasus jual beli jabatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bakal segera disidang atas dugaan kasus jual beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Ketiga penyuap Mukti Agung Wibowo tersebut yakni, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang, Mubarak Ahmad.

"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan status para terdakwa tersebut beralih menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Namun tempat penahanan para terdakwa saat ini masih berada di Rutan KPK sambil menunggu agenda sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut