Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Berkali-kali Komitmen Tegakkan Supremasi Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Lukman Hakim

Kamis, 25 Juli 2019 - 13:04:00 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Lukman Hakim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terus memantau persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. KPK menunggu vonis hakim terhadap terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi.

"Tunggu perkembangan di fakta persidangan karena di persidangan sudah sampai di tahap tuntutan juga nanti ada tahapan pleidoi kemudian ada putusan ya," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2019).

Dia meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan yang menyebut Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara itu. Terutama mengenai pemberian uang dari pihak lain serta bagaimana peran Lukman Hakim dalam seleksi jabatan di Kemenag.

"Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak lain," ucapnya.

Di persidangan, 26 Juni 2019 Lukman Hakim Saifuddin mengaku pernah menerima uang 30.000 dolar Amerika dari panitia Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional pada 2018. Uang tersebut tidak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut