Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, LPSK Tawarkan Solusi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 04:41:00 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, LPSK Tawarkan Solusi
LPSK menawarkan solusi terkait penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur (Foto: Ilustrasi/Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan ibu korban pada 19 Februari 2020 di Kota Makassar. Alasan pemeriksaan di Kota Makassar atas permintaan Ibu Korban yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.

Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis. Edwin mengatakan bahwa LPSK ketika itu tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan. 

”Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan serta telah bertemu dengan Wakil Gubenur” tutur Edwin.

Saat ini LPSK, lanjut Edwin, telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari Ibu dan tiga anak tersebut. Dasar permohonan ini akan ditindak lanjuti oleh LPSK dengan berkoordasi dengan Bareskrim. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut