Kasus Korupsi APBN, 2 Politisi PPP Akui Terima Uang
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Wawan Yunarwanto, lalu mengonfirmasi ulang kapan Irgan umrah dan selama berada di Makkah, dan kapan kembali ke Indonesia. Irgan mengaku berada di Makkah selama Maret 2018. Dia sudah kembali ke Indonesia pada April 2018. JPU Wawan mengatakan, ada yang aneh dengan keterangan Irgan karena Rp80 juta masuk ke rekening Irgan setelah Irgan berada di Tanah Air.
Irgan mengklaim, sebenarnya saat sebelum berangkat umrah, dia menyampaikan ke Puji bahwa masih ada kekurangan dari Rp20 juta yang pertama. Karenanya, Irgan menyampaikan ke Puji bahwa biaya umrah sejumlah pengurus PP Parmusi ditalangi dulu oleh Irgan.
“Jadi kata Pak Puji, ‘Ya udah pakai aja dulu Bang. Nanti digantikan’. Makanya ada transfer Rp80 juta,” tutur Irgan. “Ini kan uang dari (pejabat) Labuhanbatu Utara, Saudara tahu enggak?” tanya JPU Wawan. “Saya enggak ngerti,” jawab Irgan.
Irgan memaparkan, Komisi IX DPR memang merupakan mitra kerja Kemenkes. Puji memang pernah membicarakan sepintas ke Irgan tentang DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan yang masih bermasalah di Kemenkes. Tapi Irgan mengaku tidak mengetahui apa masalahnya dan bagaimana perubahan rencana dari pembangunan menjadi rehab dan perluasan RSUD.
“Dia (Puji) pernah konsultasikan. Kewenangan DPR memang ada pengawasan, legislasi, dan anggaran. Tapi mengenai DAK bukan kami,” ucapnya.