Kasus Korupsi APBN, 2 Politisi PPP Akui Terima Uang
JAKARTA, iNews.id – Dua politisi PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono, mengakui menerima uang dari terdakwa penerima suap dan gratifikasi Yaya Purnomo dalam kasus korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di 10 kabupaten kota. Uang yang diterima Irgan dan Puji dari Yaya berasal dari pemberi uang lainnya.
Irgan Chairul Mahfiz adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP sekaligus Ketua DPP PPP. Sementara, Puji Suhartono adalah wakil bendahara umum DPP PPP sekaligus mantan ketua DPW PPP Provinsi Bali dan pemilik PT Dewata Lestari Indotama.
Irgan dan Puji bersama tiga orang lainnya yakni auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arif Fadillah, Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara Agusman Sinaga, dan Suryadi Sihombing (sopir Agusman) selaku sopir dari bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).
Mereka hari ini menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Yaya Purnomo yang pada saat terungkapnya kasus ini menjabat kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Kini, Yaya sudah dipecat dari jabatannya di Kemenkeu.
Perkara yang menjerat Yaya dalam kasus ini yaitu suap dan gratifikasi pengurusan alokasi tambahan DAK dan DID di 10 daerah pada APBN 2017, APBN 2018, dan RAPBN Perubahan 2018. Dalam kesaksiannya, Agusman Sinaga menyatakan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pernah mengajukan DAK TA 2018 dengan total lebih Rp504,734 miliar. Agusman ditugasi Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus untuk mengurusi DAK bidang jalan dan kesehatan.