JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno lima tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut adalah pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS). Perkara tersebut pun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
Trump Mulai Jual Kartu Emas Rp16,6 Miliar, Jalur Warga Asing Mendapat Kewarganegaraan AS
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Muslim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Rahardjo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Rahardjo tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
Miris, Kesadaran Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Masih Rendah
"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Muslim.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku