Kasus Korupsi Benur, KPK Cecar Edhy Prabowo Pembelian Sepeda di AS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka penerima suap Edhy Prabowo. Dia dicecar terkait dengan perjalanan dinas di Amerika Serikat, pembelian barang-barang mewah dan sepeda, dan sumber uang uang yang diduga suap dari para eksportir.
Edhy Prabowo merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.25 WIB. Saat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan, Edhy diapit pengawal tahanan (waltah) KPK. Edhy mengatakan, pemeriksaan pada Rabu (23/12/2020) ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Ini pemeriksaan lanjutan," kata Edhy di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.
Edhy lantas membenarkan saat disinggung bahwa saat pemeriksaan berlangsung penyidik mencecar barang bukti yang disita hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan sebelumya. Edhy mengakui juga saat dikonfirmasi bahwa dia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) serta berita acara penyitaan barang bukti hasil OTT dan penggeledahan.
"Iya, iya," ujarnya sambil mengangguk dan duduk di dalam mobil tahanan.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, meski Edhy Prabowo merupakan tersangka tetapi pada Rabu (23/12/2020) ini penyidik memeriksa Edhy sebagai saksi untuk enam orang tersangka lain. Pemeriksaan Edhy, kata Ali, guna melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo benih lobster (benur) ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).