Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Utusan Khusus Trump Sebut AS Tak Berniat Caplok Greenland dari Denmark
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Benur, KPK Cecar Edhy Prabowo Pembelian Sepeda di AS

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:48:00 WIB
Kasus Korupsi Benur, KPK Cecar Edhy Prabowo Pembelian Sepeda di AS
Edhy Prabowo (Foto/rctiplus)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk pemeriksaan kali ini, kata Ali, penyidik mendalami dan mencecar pengetahuan Edhy terkait dengan aktifitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di Amerika Serikat. Barang-barang yang dibeli Edhy bersama istrinya sekaligus anggota Komisi V DPR Iis Rosita Dewi termasuk sepeda di Amerika Serikat juga dikonfirmasi penyidik. Penyidik menduga uang yang dipakai berasal dari pemberian para eksportir.

"Selain itu juga penyidik mendalami (saat pemeriksaan Edhy) terkait dengan pembelian barang-barang. Di antaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut, yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.

Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.

Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut