Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka

Selasa, 02 Desember 2025 - 05:34:00 WIB
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

"MHC selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Sdr. HT (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa list/ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi," ujar Asep.

Akhir 2021, sebelum lelang jalur lintas KA Medan-Binjai (JLKAMB) 1 dan 6, ada pertemuan asistensi di Hotel Kota Bandung yang dihadiri calon rekanan pemenang dan pihak Kemenhub guna memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi.

"DRS (Dion Renato Sugiarto) memerintahkan stafnya atas nama WAM alias WSN untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung," tambahnya.

Dalam rekapan biaya, DRS mengalokasikan fee untuk MHC sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk EKW sebesar Rp 11,23 miliar pada 2022 dan 2023, baik secara transfer maupun tunai.

"DRS maupun rekanan lainnya memberikan fee kepada MHC karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek tersebut," kata Asep.

"Sementara alasan DRS dan rekanan lainnya memberikan fee kepada EKW karena EKW berperan dalam proses lelang, pengendalian, pengawasan kontrak, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan," lanjutnya.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut