Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan Dua Tersangka
Dalam rekapan biaya, DRS mengalokasikan fee untuk MHC sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk EKW sebesar Rp 11,23 miliar pada 2022 dan 2023, baik secara transfer maupun tunai.
"DRS maupun rekanan lainnya memberikan fee kepada MHC karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek tersebut," kata Asep.
"Sementara alasan DRS dan rekanan lainnya memberikan fee kepada EKW karena EKW berperan dalam proses lelang, pengendalian, pengawasan kontrak, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan," lanjutnya.
Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Komaruddin Bagja