Kasus Korupsi Kawasan Industri Cirebon, KPK Tahan Dirut Perusahaan Swasta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno. Sutikno diduga terlibat suap pengurusan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT KPI Sutikno sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Sutikno. Penahanan Sutikno, ujar Ghufron, dimaksud untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur KPK pada Gedung ACLC KPK, Kavling C1," ujar Ghufron saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dia membeberkan, Sutikno merupakan tersangka pemberi suap kepada terpidana penerima suap Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019. Sutikno, tutur Ghufron, diduga telah memberikan uang tunai sejumlah Rp4 miliar untuk mempermudah pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.
"Tersangka (Sutikno) akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," katanya.