Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:55:00 WIB
Kasus Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025). 

Indra juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya,yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Donald Sihombing divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp11,99 miliar subsider 3 tahun penjara. 

Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut