Kasus Korupsi Laporan Keuangan, KPK Telusuri Tim Pemeriksa Pemkab Bogor
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut konstruksi perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Salah satunya, soal proses pembentukan tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Proses pembentukan tim auditor tersebut didalami penyidik lewat mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Agus Khotib. Serta tiga anak buahnya, Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia. Keempatnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 Mei 2022.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (20/5/2022).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Bogor tahun anggaran 2021.
KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ambon, Termasuk Rumah Pribadi Anak Louhanapessy
Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq