Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Tangan Anggota DPR
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:01:00 WIB
Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka
Tersangka korupsi pemberian kredit dari LPEI, Hendarto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara itu merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Hendarto merupakan salah satu penerima manfaat kredit LPEI.

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT BJU (Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit LPEI," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025). 

Dalam praktiknya, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya. 

Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI. 

Sedangkan PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar 50 juta dolar AS lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut