Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi LPEI, KPK Sita Alphard dari Tangan Anggota DPR
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:01:00 WIB
Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan 1 Tersangka
Tersangka korupsi pemberian kredit dari LPEI, Hendarto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Asep melanjutkan, setelah menerima fasilitas kredit tersebut Hendarto tidak menggunakan seluruhnya untuk operasional dua perusahaannya, tapi juga untuk kepentingan pribadinya hingga berjudi. 

"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujarnya. 

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," sambungnya. 

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut