Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 22:46:00 WIB
Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Ilustrasi Korupsi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sejauh ini, penyidik Kejagung menetapkan tersangka empat tersangka diantaranya, mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto, dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan sebagai tersangka.

Maryono dan Yunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp870 juta.

Seluruh uang pemulus diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Widi kemudian ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut.

Atas perbuatan itu, Maryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut