Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa 6 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura

Senin, 02 Juni 2025 - 17:12:00 WIB
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 22 Saksi di Singapura
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 22 saksi di Singapura.

"Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 ya, ada sekitar 22 pihak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan penyidik telah memanggil para saksi yang akan diperiksa dari sejumlah perusahaan yang ada di Singapura. Diharapkan, para WNA Singapura itu mau memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas sembilan tersangka.

"Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau memberikan keterangan, ini sangat penting dalam rangka bagaimana melengkapi berkas perkara," tuturnya.

Dia menambahkan, penyidik bakal menggali kaitannya perusahaan Singapura itu dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, termasuk berbagai hal tentang kerja sama antara holding dengan subholding karena kasus yang ditangani itu berkaitan kerja sama.

"Semua itu akan digali, nanti dilihatlah kapasitasnya yang dari 22 pihak ini, sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang, bagaimana peran, tugas, fungsinya dari holding ke subholding, dalam kaitan dengan baik pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang maupun terhadap berbagai kontrak-kontrak kerja yang sudah dilakukan," katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka telah ditahan.

Kesembilan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera Gading Ramadhan, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Lalu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Kejagung masih menghitung secara menyeluruh kerugian negara atas kasus tersebut. Total kerugian bisa melebihi Rp193,7 triliun.

Sebab, jumlah tersebut merupakan penghitungan kerugian negara pada 2023. Sedangkan kasus yang disidik mencakup 2018 hingga 2023.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut