Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau, KPK Panggil Mantan Dirut PT Hutama Karya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/7/2020) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Bintang akan diperiksa untuk tersangka Adnan (AN). Namun Ali tidak menjelaskan keterangan apa yang akan digali dari kesaksian Bintang.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Fikri di Jakarta.
Selain Bintang, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka yaitu Deputi Manager di Section 2 proyek HSRCC PT Wijaya Karya, Muhammad Farid Maulidi; Direktur PT Gunung Steel Construction, Agus Hermawan; serta Sales PT Gunung Steel Construction, Toni Simorangkir.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp39,2 miliar.