Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Riau, KPK Panggil Mantan Dirut PT Hutama Karya
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. Tahun jamak yang dibiayai APBD untuk proyek ini yaitu tahun 2015, APBD Perubahan tahun 2015, dan APBD tahun 2016.
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama