Kasus Korupsi Pengadaaan Jembatan di Riau, KPK Panggil Dirut Wijaya Karya Bangunan Gedung
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:26:00 WIB
Selain I Ketut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq