Kasus Korupsi Pengadaaan Jembatan di Riau, KPK Panggil Dirut Wijaya Karya Bangunan Gedung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Nariman Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Nariman bakal menjadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Adnan. Nariman diduga akan digali Informasinya karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai GM Departemen Sipil Umum 2 PT Wijaya Karya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AN," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka dalam kasus ini.
I Ketut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.