Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu, KPK Periksa Kepala Divisi Teknik PTPN XI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Teknik PTPN XI Tahun 2012- 2016, Reda, Senin (29/11/2021). Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Reda diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 - 2016, Budi Adi Prabowo (BAP).
"Hari ini (29/11/2021) bertempat di gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dkk," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 - 2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka. Keduanya diduga korupsi pengadaan mesin giling di pabrik gula djatiroto pada PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mulanya Budi telah mengenal baik tersangka Arif. Keduanya beberapa kali melakukan pertemuan pada 2015 di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di pabrik gula Djatiroto, yaitu Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
"Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand," kata Alex.
Editor: Kurnia Illahi