Kasus Korupsi Proyek KA, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Diduga Terima Rp2,6 Miliar
Senin, 04 November 2024 - 08:03:00 WIB
Menurut Qohar, sistem lelang tak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan.
Di kemudian hari, hal itu akhirnya mengakibatkan jalur kereta menjadi amblas dan tak dapat digunakan.
"Konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak berfungsi atau tidak dapat terpakai," ujar Qohar.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Prasetyo yakni senilai lebih dari Rp 1,1 triliun.
Editor: Reza Fajri