Kasus Korupsi Proyek KA, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Diduga Terima Rp2,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Prasetyo pun langsung ditahan Kejaksaan Agung.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Prasetyo diduga menerima imbalan atau fee sebesar Rp2,6 miliar dari perkara tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee melalui PPK dari saudara AAS sebesar Rp2,6 miliar dari PT WTC,” kata Qohar, dikutip Senin (4/11/2024).
Diketahui, Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur KA Trans Sumatera Railways, yang salah satunya adalah jalur Besitang-Langsa. Jalur ini menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN atau surat berharga syariah negara.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu NSS untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Dia memerintahkan NSS yang kini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi poyek KA, untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang.