Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Manajer Penagihan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 2007-2017. Kali ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Penagihan PT DI Achmad Azhar.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Achmad Azhar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ terkait korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Selain Achmad Azhar, Ali menuturkan, KPK juga akan memeriksa 2 saksi lain yaitu Basuki Santoso dan Muhammad Faruq. Basuki Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Supervisor Kontrak Usaha dan Legal PT DI. Sedangkan Muhammad Faruq sebagai Manajer Order Management PT DI.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Dirut bidang Bisnis Pemerintahan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. BS ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
Ke-2 tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad